Postingankali ini tentang pph pasal 23 dan contoh soalnya terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut berdasarkan. 500000000 dan Penghasilan neto 20 Rp. This site is an open community for users to do submittion their favorite wallpapers on the internet, all images or pictures in this website are for Oleh wibowo subekti 27 Feb, 2022 Tanya Jawab PPh Pasal 23 terdiri dari - Bagaimana apabila terjadi kesalahan pemotongan, penyetoran pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 4 ayat 2- Kewajiban Pajak Pemotong PPh Pasal 23- Kapan Saat Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Perbaikan Mesin ? Baca Juga Tanya Jawab Seluruh Jenis PajakArtikel Tentang PPh Pasal 23Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 23 SOALPERHITUNGAN PPH PASAL 25. PPh atas Penghasilan yang diterima selama bulan Januari - Desember 2009 adalah Rp 50.000.000. PPh yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000. PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000. Kredit PPh luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia, salah satunya PPh Pasal 23. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23. Selengkapnya, simak dalam artikel ini Peraturan Umum Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Berikut ini tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2 % untuk objek pajak lainnya. 100 % atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak Peraturan Khusus/Tertentu Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%; Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21; Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20% akan diberlakukan; Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar 15% akan diberlakukan. Pembebasan Pajak Untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang. Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. Untuk informasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, silakan baca Pajak Penghasilan Pasal 23. Kesimpulan Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal. Dalam melakukan pelaporan pajak, tentu beberapa orang pernah mengalami kesulitan. Namun, kini hal tersebut dapat Anda minimalisir dengan melakukan setor dan lapor pajak Anda melalui aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web. Lapor PPh Pasal 23 tanpa kendala, mudah dan akurat hanya dengan sekali klik. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
perjanjiansewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee; KETENTUAN TERKAIT PPH. Perlakuan PPh Bagi Lessor Pada Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi(Pasal 17 Ayat (1) KMK-1169/KMK.01/1991) seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan Sebagai warga negara yang baik, taat membayar dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perorangan maupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan PPh. Sesuai dengan undang-undang, pajak penghasilan dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Ulasan ini akan membahas mengenai segala hal terkait PPh Pasal 23, termasuk tarif dan perhitungannya. Baca Juga PPh Pasal 21 Apa itu & Cara Menghitungnya Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang! Penjelasan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Mengutip dari situs pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak. Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23? Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, kamu bisa melihat daftar di bawah ini. 1. Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri. Penyelenggaraan kegiatan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja. 2. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23 Wajib Pajak WP dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Dari daftar di atas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23? Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Dilansir dari website resmi Ditjen Pajak yaitu objek pajak penghasilan pasal 23 adalah Dividen. Bunga. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Berikut rincian jenis penghasilan PPh 23. Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan PPh, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 Untuk kebijakan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23, berikut beberapa aturan yang harus diketahui dilansir dari websiter remis Ditjen Pajak RI, Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/ Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, kamu juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya. Baca Juga 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah Tabel Tarif PPh 23 Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23 Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia. No Objek dan Uraian Tarif x DPP 1 Dividen Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf fUU 36 tahun 2008; bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif KIK, karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf i UU 36 tahun 2008 dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf eUU 36 tahun 2008; Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 42; Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 2 Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf aUU 36 tahun 2008; Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf hUU 36 tahun 2008; Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/ Bunga Deposito, Tabungan yg didapatkan dari Bank, dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi WP OP, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42. .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 3 Royalti 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4 Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat 1 huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21; .. Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, karena bukan termasuk objek pajak; .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 42. Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42... sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat 4 huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 42 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sumber Perhitungan PPh Pasal 23 Perhitungan PPh Pasal 23 Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepadamu. Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian 1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Damayanti dengan NPWP Nurmadina NPWP dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Royalti untuk Nurmadina sebesar dan royalti untuk Azzahra sebesar 2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut 1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis Damayanti 15% x = Nurmadina 15% x = Azzahra 15% x = Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x = Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar + = Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan. 2. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23. Cara Bayar Pajak PPh Pasal 23 Tata cara pembayaran dan penetapan PPh pasal 23 diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut penjelasan lengkapnya Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran dilakukan dengan pemotongan pihak dan kemudian disetorkan melalui Bank Persepsi yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ATM, teller bank, fungsi pajak online OnlinePajak, dll.. Ingat! Batas waktu pembayaran pajak penghasilan adalah tanggal 10, yaitu bulan berikutnya setelah bulan dimana pajak penghasilan dibayar pada tanggal 23. Namun, untuk membayar pajak, Anda harus membuat ID penagihan terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Penagihan. Surat Pemotongan Pajak Pasal 23 Sebagai tanda pemotongan PPh Pasal 23, pemotong harus memberikan bukti pemotongan salinan ke-1 dan slip pemotongan salinan ke-2 kepada wajib pajak saat mengajukan pajak PPh 23 secara elektronik di OnlinePajak. PPh Pasal 23 Pelaporan Pelaporan dilakukan oleh pemotong pajak dengan melengkapi pasal 23 SPT PPh reguler, yang kemudian dapat Anda laporkan melalui fungsi pengarsipan online atau e-filing gratis di OnlinePajak. Tanggal jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, yaitu bulan setelah bulan terutangnya pajak penghasilan pada tanggal 23. Jika sebelumnya perhitungan PPh Pasal 23, pembayaran dan pelaporan dilakukan secara terpisah, kini ketiga hal tersebut dapat dilakukan melalui satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, sederhana, otomatis dan lebih cepat. Ketentuan Tambahan yang Mengatur tentang PPh Pasal 23 Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensimu dalam melakukan pembayaran pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong rangkap pertama yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. Kemudian, bukti potong rangkap kedua pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23. Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa Mengetahui PPh Pasal 23 Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, pemahamanmu tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Selama ini yang umum diketahui adalah PPh Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan. Karena itu, ketentuan PPh Pasal 23 penting untuk diketahui. Sebab pajak penghasilan ini berlaku untuk kamu sebagai penyedia jasa atau sebagai pembeli jasa. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 23, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP. Baca Juga Pajak Penghasilan PPh Terbaru Tarif dan Cara Menghitungnya
Setelahakhir Juni Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau untuk pengusaha UMKM, maka banyak wajib pajak yang menanyakan tentang PP ini dan bagaimana cara penerapannya di dunia usaha.
DOC Pajak Penghasilan Pasal 22 Dewi Lestari - Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh soal pajak pph 21, 22, 23, 24 Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id DOC contoh soal benar salah dan pilgan PPh PotPut Damar Hasta - Latihan Soal PPH 22-25 Jan 2016 PDF 25++ Contoh Soal Pph Pasal 22 - Kumpulan Contoh Soal PPh Pasal 22 Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh Perhitungan PPH Pasal 22 PDF Siapa Saja Pemungut dan Objek PPh Pasal 22? - Bos Pajak PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Perubahan Pemungutan PPh Pasal 22 & PPN oleh Instansi Pemerintah Kumpulan Soal PG PPH PDF Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh Soal Pph Pasal 22 Atas Barang Mewah - Barisan Contoh Contoh Soal Pph Pasal 22 Dan Jawabannya – Mudah PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Pajak Penghasilan PDF Contoh Soal Materi Pph Pasal 25 Contoh Soal Pph Pasal 22 - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21 tolong banti jawab semua pertanyaan itu - PajakKitaUntukKita on Twitter “Penghasilan atas royalti merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif 15%. Tks*Lv… " PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf Latihan Soal PPH Pasal 22 PDF Pembahasan Soal Pilihan Ganda UTS Perpajakan II 2018/2019 - YouTube Contoh Soal Dan Jawaban Pajak Penghasilan - Contoh Soal Terbaru PPH Pasal 26 dan contoh soal - Perpajakan II - PJK301 - UNAIR - StuDocu PPh Pasal 22 PPh Pasal 25 Tarif, Cara Menghitung Besarnya Nilai PPh 25 Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 PPh Pasal 23 4. Contoh Soal - YouTube BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23PASAL 26 Soal Potput - Arief PDF Contoh Soal Pph Pasal 22 - Revisi Id PPh Pasal 22 Semen AR Muhammad PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 Materi PPh Pasal 22 Pengertian, Objek ,Contoh soal pph pasal 22 Perubahan Pemungutan PPh Pasal 22 & PPN oleh Instansi Pemerintah Pph 22 dan ppn bendahara IAI Jatim Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Studi Kasus Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 - Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak Contoh Soal Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Pph Pasal 22 - Revisi Id SOAL PPH 22 & 23 PDF tolong dijawab soal pajak nya ​ - Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf Pemahaman tentang PPh Pasal 22 Bagi Wajib Pajak Badan - FlazzTax Contoh Penghitungan PPh 21 DTP yang Bekerja Januari-Desember 2020 Contoh Soal Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Dividen - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf PPh Pasal 22 Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak siapakah penerima penghasilan yang di potong pajak penghasilan pasal 21​ - Pertanyaan yang Sering Diajukan pada Unit 1 Pajak Internasional Wiki Pajak Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22 Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak PAJAK PENGHASILAN PASAL ppt download Nimas Contoh Soal PDF PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya Catatan Ekstens Soal kasus-pph-badan Contoh soal pajak pph 21, 22, 23, 24 √ Contoh Soal PPh Pasal 21 dan Jawabannya 2021 PPh Pasal 22 Bendaharawan Soal Jago Akuntansi tolong buatkan 1 soal perhitungan pph pasal 21 beserta jawabannya yang lengkap - Contoh Soal Pilihan Ganda Pph Pasal 25 Dan Jawabannya Contoh Soal Dan Jawaban Menghitung Pph - Kemendikbud CONROH SOAL PPH PASAL - CONROH SOAL PPH PASAL 21,22,23,24 NAMA ANDARI ISNADIAH KELAS 2EA02 NPM 10212735 1 CONTOH SOAL PPH PASAL 21 Tuan choK/1 Course Hero SOAL Latihan P2PPh 2020 - TAX and Accounting - Tax1 - Politeknik - StuDocu DOC Contoh PPH pasal 23 surda gusti - Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak - Page Site Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Galakkan Industri Dalam Negeri, Tarif PPh Pasal 22 Disesuaikan BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23PASAL 26 Akselerasi PPh 21 Contoh Soal Pph Pasal 22 Beserta Jawabannya - Berbagi Contoh Soal Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP Bolehkah Biaya Pajak Jadi Pengurang Penghasilan? Ini Contoh Kasusnya Pph 22 Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22 Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Contoh Soal Pilihan Ganda Perpajakan Pph Pasal 21 Dan Jawabannya - Revisi Id PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Dan Jawaban Pph Pasal 22 - Berbagi Contoh Soal Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22 yang Pengusaha Wajib Tahu - KADIN - Kamar Dagang dan Industri Indonesia Dapatkah Insentif PPh Pasal 22 Impor Dikreditkan? DOC Cara Menghitung dan Menjurnal PPN dan PPh 22 Impor ADHY REVAL - Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak
Jawaban PPh pasal 23 adalah salah satu cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Sebagai warga negara tidak dipungkiri kita pasti membayar pajak tiap tahun. Karena itu merupakan ciri-ciri sebagai warga negara yang baik. Karena alasan ini pula maka pemahaman tentang pajak termasuk pemahaman tentang ketentuan-ketentuan pajak harus kita ketahui bersama. Lebih jauh lagi kita harus mengenal apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada warga negara. Termasuk pajak penghasilan PPh pasal 23 Pengertian PPH Pasal 23 Pajak penghasilan yang dibebankan kepada warga negara oleh pemerintah sudah diatur dalam undang-undang pasal 23. Apa sesungguhnya esensi dari pasal ini? Berikut penjelasannya Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21. Pajak penghasilan pasal 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan saat terjadi satu transaksi diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang nantinya dia yang akan mendapatkan beban PPh pasal 23. Nah tindak lanjutnya ialah pihak pemberi penghasilan atau di sini adalah pembeli akan memotong beban pajak. Setelah itu akan melaporkannya ke kantor pajak atau pihak yang berwenang. Baca juga 10 Tips Untuk Menghidari Fraud Dalam Laporan Keuangan Bisnis Yang Berhak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Di dalam pasal 23 diatur unsur-unsur atau siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPH. Ini dia unsur-unsur tersebut Pemerintah Subjek pajak Penyelenggara transaksi atau kegiatan Bentuk usaha tetap Agen perusahaan luar negeri Wajib pajak orang pribadi Penerima Penghasilan Terpotong Pph Pasal 23 Selain dijelaskan tentang orang yang berhak memotong penghasilan, maka juga dijelaskan tentang penerima penghasilan yang sudah terpotong menurut pasal yang sama. Ini dia unsur-unsur tersebut Wajib pajak Bentuk usaha tetap Baca juga Letter Of Credit Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya Pada Bisnis Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPH Pasal 23 Setelah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 23 serta yang harus mendapatkan pemotongan pajak, maka berikut ini akan dijelaskan jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh pasal yang sama. Ini dia penjelasannya Dividen Bunga dengan jaminan pengembalian utang Hadiah Yang telah dipotong pajak penghasilan sesuai pasal 21 Sewa kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan jasa selain yang yang sudah terpotong pajak PPH pasal 21 Jika dilihat dari narasi di atas sesungguhnya semua pendapatan atau penghasilan perusahaan ataupun wajib pribadi maka dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Namun sejatinya ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan. Artinya tidak mendapatkan kewajiban terkait dengan PPH di dalam pasal ini. Ini dia pengecualian yang berlaku Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu Baca juga Pengertian EBITDA, Cara Hitung, Komponen, dan Manfaatnya bagi Bisnis Tarif Dan Objek Pph Pasal 23 Tarif pajak penghasilan yang merujuk pada pajak penghsilan pasal 23 biasanya dasar pengenaannya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak yang disingkat DPP. Jika dijelaskan secara umum tarif pajak penghasilan itu dikenakan atas dasar jumlah bruto dari penghasilan itu sendiri. Di dalam pasal 23 yang terkait dengan pajak penghasilan, jenis tarif yang berlaku ada dua, yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Sedangkan penggunaannya disesuaikan dengan objek pajak yang diberlakukan. Di bawah ini akan dijelaskan tentang tarif dan objek pajak yang mendapatkan beban pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Ini dia penjelasannya Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 15% Pph Dividen kecuali yang diberikan kepada pribadi disebabkan adanya bunga dan royalti Hadiah atau penghargaan jenis apapun selain yang sudah terpotong pajak penghasilan pasal 21 Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 2% Dari Pph Imbalan jasa teknik manajemen konstruksi dan konsultan Imbalan jasa sejenis seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, perancang, penebangan hutan, penunjang penambangan dan lain sebagainya Selain dua tarif di atas sesungguhnya ada beberapa tarif pajak penghasilan pasal 23 lainnya yang bersifat opsional. Ini dia penjelasannya Penghasilan tidak ber-NPWP maka akan mendapatkan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPH Seluruh jumlah bruto dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 23 selain penghasilan yang berhubungan dengan jasa catering yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final sebelumnya Baca juga Apa itu Kebijakan Fiskal? Berikut Adalah Pengertiannya Secara Lengkap Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Selain pengertian, jenis dan tarif PPh pasal 23, ketentuan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh pasal yang sama juga perlu untuk dijelaskan. Karena ini yang menjamin para wajib pajak PPH mematuhi dan mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terkait hal ini. Berikut ketentuan-ketentuan yang dimaksud PPh pasal 23 disebut terutang manakala tiba pada akhir bulan masa dilakukannya pembayaran atau sudah masuk pada jatuh tempo PPh pasal 23 harus disetor pemotongan pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya pasca bulan terutang SPT PPH harus disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat minimal 20 hari pasca masa pajak berakhir Baca juga Pasar Monopoli Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, dan Contohnya Perhitungan PPh pasal 23 dalam Contoh Royalti Agar lebih mudah dalam memahami cara perhitungan pajak penghasilan pasal 23 maka kami ilustrasikan saja seperti contoh cerita di bawah ini. Yang mana rumus yang digunakan adalah pajak penghasilan pasal 23 sama dengan tarif dikalikan jumlah bruto. Ini ilustrasi selengkapnya Jika PT Insan Mulia adalah badan usaha yang bergerak dalam produksi penerbitan buku. Maka pemilik perusahaan akan membayarkan pajak PPh pasal 23 kepada pihak penerima dengan rincian berikut Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Alisa dengan NPWP Bagus NPWP Stefani yang belum memiliki NPWP Ini rincian pemberian royalti untuk ketiganya Royalti Alisa Royalti Bagus Royalti Stefani Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Mulia adalah sebagai berikut Untuk pembayaran royalti kepada penulis Alisa 15% x = Bagus 15% x = Stefani 15% x = Karena Stefani belum mempunyai NPWP, maka dibebankan tambahan PPh sebesar 100% menjadi 100% x = Dengan demikian Stefani akan terkena pemotongan sebesar + = Untuk pembayaran bunga pinjaman bank Manndiri, tidak terkena beban PPh Pasal 23. Karena masih termasuk pendapatan yang dibayarkan atau terutang kepada bank sehingga tergolong pengecualian pajak penghasilan Pasal 23. Baca juga Anda Pebisnis? Pelajari Cara Menghitung HPP dengan Benar Itulah pembahasan lengkap pajak penghasilan pasal 23 untuk bisnis Anda. Hitung dan bayarlah pajak yang telah dikenakan oleh negara untuk kemajuan bersama. Jika kesulitan untuk menghitung dan melaporkannya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perpajakan atau menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap seperti Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan untuk bisnis di Indonesia. Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah menghitung secara otomatis dan melaporkan pajak langsung dari sistem Accurate Online, tanpa perlu bantuan aplikasi pihak ketiga. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membacanya mealalui tautan ini. Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
DasarPerhitungan PPh Pasal 25 tahun 2021. 28.500.000. Besarnya PPh 25 per bulan adalah Rp = Rp2.375.000. Jadi, Pak Wahyu harus membayar sendiri angsuran PPh 25 setiap bulan pada tahun 2021 sebesar Rp2.375.000. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi wajib pajak yang terkena kebijakan PPh pasal 25.
PPh PASAL 23 6 Redaksi DDTCNews Kamis, 01 Desember 2016 1612 WIB PAJAK Penghasilan PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS, dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%. Jawab PPh Pasal 23 = 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Juni 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Juni 2015 Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiliki NPWP Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai. Pemegang Saham NPWP % Penyertaan Modal Dividen PT Perkasa 26% PT Cakrawala 15% PT Matahari 10% PT Angkasa 18% CV Bahari Jaya 12% CV Karya Raya 11% PT BNI BUMN 8% Jawab Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT ABCD. Pemegang Saham % Penyertaan Modal Dividen PPh Pasal 23 yang Dipotong PT Cakrawala 15% 15% x = PT Matahari 10% 15% x = PT Angkasa 18% 15% x = CV Bahari Jaya 12% 15% x = CV Karya Raya 11% 15% x = Jumlah Catatan untuk PT Perkasa dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BNI BUMN juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014 Saat penyetoran paling lambat 10 September 2014 Saat pelaporan paling lambat 20 September 2014 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Februari 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Februari 2015 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012 Saat penyetoran paling lambat 10 April 2012 Saat pelaporan paling lambat 20 April 2012 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar sudah termasuk PPN. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar kepada Sugianto Haris. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar sudah termasuk PPN. PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah 200% x 2% x = Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. * Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. PembayaranPPh Pasal 23 akan dilakukan secara langsung oleh pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan dan pembayaran PPH. Pihak pemotong akan melakukan pembayaran dan menyetorkannya melalui teller pada bank atau menggunakan fitur pembayaran pajak online. Pembayaran PPh Pasal 23 harus dilakukan minimal sebelum tanggal 10 setiap bulannya. PPh Pasal 22 menjadi gagasan yang penting bagi setiap pemberi kerja, tenaga kerja, buruh, dan pekerja. Pengaturan ini dikenakan terhadap Badan Usaha Milik Negara BUMN maupun swasta yang melakukan kegiatan impor, re-impor, maupun ekspor. Pemerintah menetapkan kebijakan terkait pajak penghasilan terbaru tahun 2021. Namun, berkaitan dengan PPh Pasal 22, aturan tersebut masih sama dengan UU No. 36/2008. Kebijakan tersebut wajib dipahami oleh setiap pihak seperti BUMN dan swasta. Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap aksi taat pajak dari perusahan. Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai PPh Pasal 22 ata yang kerap disingkat PPh 22, mulai dari pengertian hingga ketentuan mengenai pemungutannya. Pengertian PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Pexels Pajak Penghasilan yang ditentukan pada Pasal 22 Undang-undang Pajak penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU No. 36/2008 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7/2021 ini, kerap disebut dengan singkat yakni PPh Pasal 22. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Artinya, subjek pajak memiliki kewajiban membayar pajak atas diperolehnya penghasilan tersebut. Pemungutan itu meliputi berbagai pihak dalam berbagai industri usaha. Besaran tarifnya pun berbeda-beda sesuai kategori masing-masing. Ketentuan PPh Pasal 22, Pemungut atas Pembelian dan Penjualan PPh Pasal 22 Pexels Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 22 yang meliputi pihak pemungut hingga besaran nilainya. Berikut ini penjelasan lengkapnya 1. Pihak Pemungut PPh Pasal 22 Pihak yang melakukan pemungutan pada dasarnya adalah negara melalui Menteri Keuangan, yang menetapkan bendahara pemerintah guna memungut pajak yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Menteri Keuangan juga merupakan pihak yang memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan wajib pajak badan tertentu guna memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang merupakan barang mewah. Pihak yang memungut PPh Pasal 22 pada saat pembelian adalah sebagai berikut Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemungutan bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai itu dilakukan terhadap objek PPh Pasal 22. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA Kedua pihak itu hadir sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi maupun Lembaga Pemerintah. Hal ini berkaitan dengan pembelian barang. Bendahara Pengeluaran Adapun pihak lain selaku pemungut yakni Bendahara Pengeluaran. Pungutan ini berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan uang persediaan. KPA Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar diberikan delegasi oleh KPA untuk memungut perihal pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga. Pembelian ini adalah pembelian yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. BUMN BUMN memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya. BUMN yang dimaksud, antara lain PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Gas Negara Tbk., PT Garuda Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., PT Adhi Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk, PT Hutama Karya, dan Bank BUMN. Industri dan Eksportir Selain itu, industri dan eksportir yang bergerak di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pertanian juga merupakan pemungut atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya. Selain itu, industri atau badan usaha yang membeli komoditas tambang mineral logam, bukan logam, dan batu bara juga menjadi salah satunya. Berikutnya, terdapat pula wajib pajak atau badan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 ketika penjualan yakni sebagai berikut Badan Usaha Badan usaha tersebut yang bergerak di bidang industri kertas, semen, otomotif, baja, farmasi, dan lain sebagainya. Agen Tunggal pemegang Merek, Agen Pemegang Merek dan Importir Kendaraan Pemungutan para pihak ini dilakukan atas penjualan kendaraan bermotor dalam negeri. Produsen dan Importir Bahan Bakar Minyak BBM Pihak ini memungut pajak atas penjuala BBM, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas. Bidang Usaha Industri Baja Usaha yang merupakan industri hulu maupun yang terintegrasi dengan industri antara dan hilir juga wajib memungut PPh Pasal 22. Pedagang Pengumpul Pihak ini adalah badan atau orang pribadi yang mengumpulkan hasil hutan, kebun, pertanian, perikanan dan peternakan. Kemudian menjual hasil-hasil tersebut ke badan usaha industri dan eksportir yang bergerak di bidang tersebut. Besaran Tarif Pungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Pexels Besaran pungutan tersebut ditetapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP lebih dari 100% daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang mampu menunjukkan NPWP. Pengaturan terkait PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Demikian penjelasan terkait PPh Pasal 22 berupa pengertian hingga ketentuan rincinya.

TentangKami; Search for: Search Results for: pertanyaan pph pasal 15 Minggu IV, April 2007, 23-April-2007 PASTI DAN SEDERHANA, TAPI BIKIN MULES PERUT Perusahaan jasa keberatan dengan aturan baru Ditjen Pajak soal pemungutan PPh Reaksi mulai bermunculan terkait keluarnya Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang mengulas PPh Pasal 23

ASSALAMUALAKUM WR. WB. Latihan Soal PPh Pasal 23 tanggal 10 mei 2016, PT. Aditya Pratama, membagikan dividen masing-masing Rp 30,000,000 kepada 22 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Aditya Pratama wajib memungut PPh Pasal 23? JAWAB Besar pph pasal 23 •PPh pasal 23 tarif x jumlah devidenbruto = Rp 15% x Rp 30,000, = Rp 4,500, •Di potong untuk 22 pemegang saham 22 x Rp 4,500, = Rp 99,000, tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp JAWAB PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Cherry jovanca adalah Ø Tarif x bruto = Rp .... 15% x Rp 50,000, = Rp 7,500, tanggal 13 september 2016 CV. Anggi Natalia membayar Royalti kepada Tuan. Balam atas pemakaian merek “BETTI” sebesar Rp ● PPh pasal 23 yang harus dipotong adalah Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 80,000, = Rp 12,000, Paramitha mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Mangga Pisang Jambu pada tanggal 20 Januari 2016? JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 75,000, = Rp 11,250, PT. Desmar menyewa sebuah Camera Cannon dengan nilai sewa Rp milik Tuan Novan.. JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x 25,000, = 500, 6 . PT Agrivina Arundaya meminta jasa dari Pak Agra untuk membuat sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. sudah termasuk PPN JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x Rp 33,000, = Rp 660,000 HIW-HIW membayarkan jasa konsultan PT HAW-HAW sebesar Rp termasuk PPN. *PT. HAW-HAW tidak mempunyai NPWP? JAWAB 200% x 2% x 1,800, = Rp 72, SEMOGA BERMANFAAT
TarifPPh Pasal 29 yang dikenakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan sebagai berikut. 1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan. PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang - PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi. 2.

PPh Pasal 23 dan Contoh SoalnyaCatatan Ekstens - Postingan kali ini tentang PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog Catatan Ekstens yang ingin belajar tentang PPh pasal 23. 1. Pengertian PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi maupun badan, dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. 2. Pemotong PPh pasal 23 Badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-50/PJ/1994 yaitu Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. 3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi dan badan Bentuk Usaha Tetap BUT 4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 Deviden Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. 5. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. 6. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23 Sebesar 15% dari jumlah bruto atas Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf e. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Catatan Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya Jasa penilai appraisal; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang design; Jasa pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga. Jasa penunjang di bidang penambangan migas & panas bumi 1. Jasa penyemenan dasar primari cementing yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur 2. Jasa penyemenan perbaikan remedial cementing yaitu penempatan bubur semen untuk maksud- maksud penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal Penutupan sumur 3. Jasa pengontrolan pasir sand control yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya piapa 4. Jasa pengasaman matrix acidizing yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi, dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan. 5. Jasa pertakan hidrolikahydraulic, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengemasan tidak cocok,misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil 6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa nitrogen dan coil tubing, yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehinnga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan butan dalam sumur 7. Jasa uji kandung lapiran drill steam testing, penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemempuan berproduksi 8. Jasa reparasi pompa reda reda repair 9. Jasa pemasangan instalansi dan perawatan 10. Jasa pengganti peralatan/material 11. Jasa mud logging, yaitu memesukkan lumpur kedalam sumur 12. Jasa mud engineering 13. Jasa well logging & perforating 14. Jasa stimulasi dan secondary decovery 15. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling 16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling 17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling 18. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas 19. Jasa well testing & wire line service Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa pengobaran Jasa penebasan Jasa pengupahan dan pengeboran Jasa penambangan Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum Jasa pengolahan bahan galian Jasa reklamasi tambang Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah 1. Bidang aeronautika termasuk Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara Jasa penggunaan jembatan pintu avio bridge Jasa pelayanan penerbangan Jasa ground handling, yaitu pengurus seluruh atau sebagian dari proses palayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat uadara di darat Jasa penunjang lain dibidang aeronautika 2. Bidang non-aeronautika, termasuk Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang diproses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa disubkontrakkan, yang spesifikasi, bahan baku yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. 8. Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong. Pelaksanaan pemotong, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah, pengawasan terhadap pelaksaan pemotongan PPH Pasal 23 tersebut. 9. Contoh Soal dan Perhitungannya PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP Diminta PPh Pasal 23 yang dipotong PT. bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak PPh Pasal 23 yang telah terpotong SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana Jawab Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut 1. Atas pembayaran bunga sebesar kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23. 2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011. 3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011 4. Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011 5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011 Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah Demikian, semoga ada manfaatnya... sumber About Catatan Ekstens Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.

.
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/406
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/633
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/663
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/346
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/612
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/507
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/863
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/384
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/536
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/831
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/186
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/846
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/297
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/200
  • 6w94a4ltcl.pages.dev/176
  • pertanyaan tentang pph pasal 23